Timsus Gurita Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Jambret Jalanan
digtara.com | TANJUNG BALAI – Tim khusus Gurita Polres Tanjung Balai meringkus tersangka Syamsul Bahri alias Bolot (27) warga Patimura, Kota Tanjung Balai atas kasus kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Minggu (17/2/2019).
Baca Juga:
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan tersangka Syamsul bersama rekannya TH (dpo) pada Sabtu 9 Februari lalu dengan mengendarai sepeda motor, mengambil secara paksa satu kalung emas milik korban Nadra Ulfa Nasution (20) warga Desa Bagan Asahan, saat melintas di jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti. Dimana Nadra yang membawa motor berboncengan dengan ibu dan adiknya.
Korban yang mengetahui langsung berteriak meminta tolong sambil mengejar pelaku. Tanpa disadari, kata Kapolres, ibu korban terjatuh dari motornya sedangkan korban terus mengejar pelaku hingga ke pasar (pajak) namun pelaku berhasil kabur. Korban pun kembali menjemput ibunya dan membuat laporan.
“Atas laporan korban, tim Gurita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Syamsul. Sedangkan satunya masih Dpo,” kata Irfan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.
Kapolres menjelaskan, kini tersangka sudah ditahan, petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. (Put)