Lagi Transaksi Ganja, Dua Bajingan Ini Diciduk Polisi
digtara.com | TEBINGTINGGI – Dua tersangka penjual narkotika jenis ganja bernama Samsir (56), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak dan Mus Muliadi (45) warga Jalan Kesatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir.
Baca Juga:
Di mana kedua pelaku di ringkus petugas Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, persisnya di depan Terminal Bandar Kajum Kota Tebingtinggi.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rambutan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian, Sesampai di lokasi, petugas ada melihat dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, takut buruannya kabur petugas langsung mendatangi dan menggeledah isi kantong pakaian kedua tersangka.
Pada saat digeledah di dalam kantong celana sebelah kanan yang di pakai Samsir, petugas akhirnya berhasil menemukan amplop berisi 23 bungkusan kertas kecil diduga berisi ganja kering dan selanjutnya petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolsek Rambutan Kota Tebingtinggi, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Rambutan,AKP Henri Surbakti saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, membenarkan adanya kedua orang yang di amankan anggotanya saat hendak bertransaksi.
“Kini, kedua tersangka Samsir dan Mus Muliadi berikut barang bukti berupa 23 paket kecil diduga ganja kering siap edar serta dua handphone telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
reporter: Erwan Tanjung