Jumat, 22 November 2024

Pembunuh Perempuan dalam Kardus Divonis 14 Tahun Bui

Redaksi - Selasa, 19 Februari 2019 10:32 WIB
Pembunuh Perempuan dalam Kardus Divonis 14 Tahun Bui

digtara.com | MEDAN – Terdakwa Hendri alias Ahen (42) sang pembunuh seorang sales kosmetik bernama Rika yang mayatnya dimasukan dalam kardus dihukum 14 tahun penjara.

Baca Juga:

Di mana hukuman ini lebih rendah setahun dari tuntutan JPU Marthias Iskandar yang meminta agar pria ini diganjar 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Tengku Masrul dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Selasa (19/2/2019) membacakan vonisnya.

“Menyatakan terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,”ucap Tengku Masrul dihadapan tersangka dan JPU.

Menanggapi vonis ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Tampak Ahen hanya tertunduk lemas di kursi pesakitan usai mendengar putusan itu. Raut mukanya pun tampak terlihat penuh penyesalan.

Ahen yang ditanyai usai sidang digelar memilih bungkam. Dia terus berjalan dengan tongkatnya. Didampingi beberapa rekan.

JPU Martias Sikumbang usai persidangan mengatakan, pihaknya menerima vonis karena masih dalam batas kewajaran. Hanya berkurang satu tahun dari tuntutan awal mereka.

“Kita menerima putusan karena masih dalam batas kewajaran yang diambil majelis hakim. Semua pertimbangan dari majelis hakim mengambil permintaan Penuntut Umum,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap dari penemuan mayat perempuan dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Kota Medan pada Rabu (6/6) 2018 lalu. Warga heboh saat menemukan jenazah dalam kardus sekira pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui seorang pegawai toko kosmetik bernama Rika Karina, 21. Saat itu, jenazah Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan diletakkan di atas sepeda motor Honda Scoppy dengan mesin menyala.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Ahen. Sebelum di bunuh, Rika datang ke rumah pelaku. Mereka terlibat adu mulut ihwal jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta

Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku nekat menghabisi korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Komentar
Berita Terbaru