Kejatisu Tegaskan Berkas Tersangka Kadishub Samosir P21
digtara.com | MEDAN – Terkait kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba dinyatakan lengkap atau P21 berkas salah satu tersangka dalam oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Baca Juga:
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan berkas yang sudah P21 tersebut milik Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan.
“Semalam sudah ditandatangani Pidum berkasnya dan sudah P21,” kata Sumanggar di Medan.
Dia menjelaskan bahwa berkas Nurdin Siahaan dinyatakan lengkap setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak delapan bulan lalu. Saat ini pihaknya hanya menunggu jadwal pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari Polda Sumatera Utara.
“Diserahkannya tersangka dan barang bukti itu ke kejaksaan sesuai UU biasanya 20 hari setelah P21. Namun itu pun tergantung penyidik Polda,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu. Kelima tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahan, Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.
Kemudian Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F. Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Sebelumnya, empat tersangka lainnya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Untuk kasus ini para tersangka dijerat Pasal 302 dan/atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba, tim SAR gabungan hanya mengevakuasi 24 orang, yakni 21 orang dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Sementara 164 orang masih dinyatakan hilang di Danau Toba.