Caleg Bejat dari PBB Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
digtara.com | PADANG – Kasus pencabulan salah seorang caleg, Partai Bulan Bintang Kota Padang di Sumatera Barat menyatakan prihatin atas penangkapan seorang calegnya oleh polisi gara-gara disangka mencabuli dua anak kakak-adik di bawah umur.
Baca Juga:
Polisi menangkap pria berinisial YR (57 tahun) itu di rumahnya pada Selasa malam lalu. YR tercatat sebagai salah satu caleg PBB untuk DPRD Kota Padang. Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatan asusilanya mencabuli dua anak tetangganya.
PBB menolak berkomentar banyak tentang penangkapan YR dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Tetapi, pimpinan PBB Kota Padang berterus terang merasa prihatin atas kasus itu, dan sedikit atau banyak mencoreng citra Partai.
Ketua PBB Kota Padang Zulkifli Aziz meminta polisi mengusut hingga tuntas dugaan kekerasan seksual itu untuk membuktikan kebenarannya. Jika YR terbukti bersalah, tentu pantas dihukum sesuai peraturan perundangan. Namun, jika sebaliknya, nama baiknya harus direhabilitasi.
“Kalau bersalah, pasti ada sanksi sesuai aturan bisa sampai dicabut keanggotaannya dari Partai, dicabut hak-haknya di Partai. Namun, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka pihak mana pun yang terkait, harus membersihkan nama baiknya,” kata Zulkifli di Padang pada Kamis, 21 Februari 2019.
Zulkifli pun menyarankan pers memberitakan kasus itu secara proporsional dan berimbang. Sebab sekarang tahun politik dan kabar apa pun dapat dipolitisasi, termasuk dugaan perbuataan asusila itu.
“Kita minta jagalah, meski ini tahun politik; jagalah keseimbangan itu,” ujarnya.
YR, kata Zulkifli, sebenarnya bukanlah kader murni PBB, melainkan caleg eksternal atau orang yang bukan kader lantas mengajukan menjadi caleg. Sejak bergabung PBB, YR, menurutnya, selalu memperlihatkan sikap yang baik dan santun.
“Yang bersangkutan bukan kader. Dia caleg eksternal. Di mata kita selama ini, dia orang yang baik dan taat, dan dari keluarga yang baik-baik,” ujarnya seperti dilansir viva.
Zulkifli memastikan akan memberikan bantuan hukum melalui Divisi Hukum PBB Kota Padang, jika di kemudian hari ada permintaan dari pihak keluarga. Namun sejauh ini pimpinan Partai belum berkomunikasi dengan keluarga YR karena masih menghormati kondisi kebatinan mereka.
Polisi menyatakan, YR disangka bertindak asusila terhadap dua anak kakak-adik berinisial RK (11 tahun) dan AG (9 tahun). Berdasarkan pemeriksaan sementara, pencabulan kedua korban itu terjadi pada 20 Oktober 2018. Sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu diajak bermain, kemudian dijanjikan diberi jajan.
“Tersangka dengan keluarga korban ini saling kenal. Tetangga. Laporan dari orang tua ada kejanggalan dari anaknya, terhadap perbuatannya, bentuk-bentuk fisiknya. Kita sudah adakan visum dan sah terbukti, terjadi kerusakan pada alat kelamin korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan pada Rabu, 20 Februari.
Polisi menjerat YR dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Pengganti dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Yulmar menolak menjawab ketika ditanya tentang kaitan status tersangka YR dengan kapasitasnya sebagai caleg, karena itu ranah Komisi Pemilihan Umum.