Kejari Stabat Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjung Putus
digtara.com – Kasus dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus, berinisial EY saat ini masih dalam proses lidik.
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Boy Amali SH MH melalui telepon selulernya, Selasa (19/1/2021).
“Yang bersangkutan masih dalam proses lidik, baru dapat kabar semalam kami bahwa EY sudah melarikan diri, tapi proses tetap kami lanjut,” pungkasnya.
Masih kata Boy Amali, bahwa perkara ini sudah kita naikkan ke Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Dari hasil penyelidikan ditaksir kerugian negara mencapai Rp 500.000.000-,
Menurut informasi, EY diketahui meninggalkan rumah bersama keluarganya pada Jum’at 15 Januari 2021, sekira pukul 09.45 Wib.
Baca: Mendes PDTT Minta Penggunaan Dana Desa 2020 Dipercepat
EY merupakan kepala desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa larinya EY diketahui saat Sekretaris Desa (Sekdes) berkunjung ke rumahnya. Saat mengetuk rumah berkali-kali, tidak ada jawaban dari dalam, sementara kondisi pintu rumah tidak terkunci.
Melihat ada kejanggalan, akhirnya Sekdes memberanikan diri untuk masuk ke dalam rumah EY. Namun alangkah terkejutnya dirinya melihat isi rumah sudah kosong. Bahkan sebagian perabot rumah juga tidak ada.
Lakukan Pertemuan
Curiga dengan hal itu, Sekdes akhirnya melaporkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Putus, Wahidin.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Wahidin beserta perangkat desa lainnya datang ke lokasi dan melakukan pertemuan guna menindaklanjuti hal tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wahidin tidak menampik kalau EY memang sedang ada masalah terkait dana desa.
“Benar memang EY ada masalah dengan penggunaan dana desa. Bahkan kami sudah mengingatkannya dan dia berjanji akan menyelesaikan masalah itu dan mengembalikan uang yang di gelapkannya,” katanya.
Baca: Dua Desa di Babalan Terendam Banjir, Warga Diminta Waspada
Bahkan, lanjut Wahidin, pada Desember lalu, dirinya telah membuatkan pernyataan secara tertulis agar EY bertanggungjawab dan secepatnya menyelesaikan masalah itu.
“Kita sudah ingatkan dan buat perjanjian secara tertulis, namun EY tidak mengindahkan hal tersebut dan kabur bersama keluarganya,” terangnya.
Atas hal ini, kata Wahidin, pihak telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak camat, inspektorat, PMDK dan instansi lainnya secara tertulis.
Wahidin juga menambahkan bahwa EY tidak mengerjakan bangunan fisik perkerasan jalan dua titik di Tahun 2020, tidak menggaji seluruh perangkat desa selama tujuh bulan.
“Ya kemarin perangkat desa lainnya sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Setabat, bahkan dalam waktu dekat ini saya dan kades di panggil kejaksaan guna pemeriksaan, makanya hari ini saya siapkan berkas-berkas,” cetus Wahidin.
Kejari Stabat Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjung Putus