Tim Kuasa Hukum AMAN Mangkir Sidang Sengketa Pilkada Medan di MK
digtara.com – Tim Kuasa Hukum Akhyar Nasution – Salman Alfarisi mengatakan tidak menghadiri rapat di Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil pilkada Medan 2020. Kuasa Hukum AMAN Mangkir
Baca Juga:
“Alasannya rupanya, 25 Januari 2021 tim Akhyar – Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum yang rupanya sudah sejak 4 Januari,” kata tim kuasa hukum Akhyar – Salman, Ucok Lumbangaol kepada digtara.com, Rabu (27/1/2021).
Ia sangat kecewa atas keputusan tersebut. Sebab, dikatakannya tim kuasa hukum telah bekerja untuk berusaha mempersiapkan sidang sengketa hasil pilkada Medan 2020.
“Alasan mereka memutus surat kuasa karena mau maju sendiri. Nah kita tidak tahu apakah permainan apa ini. Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” tuturnya.
Sebelumnya diinformasikan, pihak kuasa hukum Akhyar Nasution – Salman Alfarisi bungkam soal kehadirannya di sidang pendahuluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi 5 hari ke depan.
Baca: Kuasa Hukum Bungkam Soal Sengketa Pilkada, Timses Akhyar: Alasannya Aja Itu Buang Badan
“Kalau pasangan calon wali kota nomor urut satu, Akhyar – Salman tidak siap, ya kami engga jalan. Sampai saat saat ini belum ada sikap dari mereka. Kalau mau lanjut, ya lanjut. Orang itu kuncinya,” jelas tim kuasa hukum Akhyar – Salman, Ucok Lumbangaol kepada digtara.com, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, Ucok juga mengutarakan bahwa sampai saat ini ada kewajiban yang belum terpenuhi Paslon 01 kepada tim kuasa hukum.
“Ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Paslon 01 selaku Pemberi Kuasa atas jasa hukum sesuai surat Perjanjian Jasa Kuasa Hukum (PJKH),” pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum AMAN Mangkir Sidang Sengketa Pilkada Medan di MK