Siap-siap, 11 Tersangka Pentolan FPI Terancam Hukuman 6 Tahun Bui
digtara.com | MEDAN – Kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di lokasi Haul Nadhlatul Ulama (NU) ke-93 yang dikemas dalam Tabliq Akbar dan Tausiah serta pelantikan pengurus IPNU dan IPPNU di Lapangan Sri Mersing di jalan Sutomo, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi, Rabu (27/2/2019) kemarin.
Baca Juga:
Di mana kesebelas pentolan FPI Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Keseluruhan tersangka ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka karena membuat onar dan melakukan penghasutan dan menghalangi pada pertemuan keagamaan di acara Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi pada Rabu 27 Februari 2019.
“Ya mereka sekarang ditahan karena memenuhi unsur dan bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Ia menjelaskan dari 11 tersangka yang ada saat ini, penyidik masih mendalami aktor intelektual dibalik dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Untuk perkembangannya nanti disampakan lagi. Pastinya penyidik masih akan terus mengejar tersangka lainnya,” jelas Tatan.
Kesebelas tersangka yaitu Syahrul Amri Sirait, M Fauzi Saragih, M Husni Habibie, Anjas, Arif Darmadi, Amiruddin Sitompul, Suhairi, Oni Qital, Abdul Rahman, Ilham dan Rahmad Fuji Santoso.
Sebelumnya, belasan orang yang tergabung di FPI mendatangi acara Harlah Nadhalatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi. Pentolan FPI berteriak dan meminta kegiatan tersebut dibubarkan sambil berteriak bahwa tabliq akbar dan tausiah yang dilaksanakan sesat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Tokoh Agama dan Masyarakat.[w1n]