Minggu, 22 Desember 2024

Tok! Wanita Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp

Arie - Jumat, 21 Januari 2022 11:57 WIB
Tok! Wanita Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp

digtara.com – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman gantung pada seorang wanita Muslim karena melakukan penistaan agama dengan memasang karikatur Nabi Muhammad dan salah satu istrinya. Wanita Divonis Hukuman Gantung 

Baca Juga:

Menyadur Al Jazeera Jumat (21/1/2022) postingannya dianggap menghina tokoh suci umat Muslim.

Pengadilan kota Rawalpindi, Pakistan utara, menghukum Aneeqa Ateeq pada Rabu, di bawah undang-undang penistaan agama yang memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.

“Materi penodaan agama yang dibagikan/dipasang oleh wanita terdakwa di statusnya [di platform pesan WhatsApp] dan pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim,” tulis Hakim Adnan Mushtaq.

Baca: Waduh! Tak Diberi Izin Menikah Lagi, Warga Tapsel Nekat Gantung Diri

Ateeq, 26, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020.

Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak “bersahabat” dengannya.

Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.

“Saya merasa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan [WhatsApp] dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya,” katanya.

Sementara itu Farooq berpendapat terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya.

Hukuman gantung Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.

Penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang negara yang ketat memberikan hukuman keras, termasuk penjara seumur hidup dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad.

Tuduhan penistaan agama semakin mengarah pada kekerasan di luar proses hukum, peradilan massa, atau protes kekerasan yang meluas.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Tok! Wanita Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
WhatsApp Tingkatkan Fitur Panggilan, Apa Saja?

WhatsApp Tingkatkan Fitur Panggilan, Apa Saja?

Kumpulan Twibbon Sumpah Pemuda 2024 Terbaru, Desain Keren Cocok untuk Status Medsos

Kumpulan Twibbon Sumpah Pemuda 2024 Terbaru, Desain Keren Cocok untuk Status Medsos

Tambahkan Cara Baru, WhatsApp Bisa Kirim Pesan ke Aplikasi Lain

Tambahkan Cara Baru, WhatsApp Bisa Kirim Pesan ke Aplikasi Lain

Cara Backup WhatsApp di iPhone dengan dan Tanpa iCloud

Cara Backup WhatsApp di iPhone dengan dan Tanpa iCloud

Begini Cara Membatalkan Pemblokiran Nomor WhatsApp?

Begini Cara Membatalkan Pemblokiran Nomor WhatsApp?

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Kirim Video Kualitas HD

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Kirim Video Kualitas HD

Komentar
Berita Terbaru