Kedubes Thailand Ingatkan Warganya Tak Bawa Ganja ke indonesia, Bisa Dihukum Mati
digtara.com – Thailand memperingatkan warganya untuk tak latah sampai membawa ganja ke Indonesia setelah Negeri Gajah Putih melegalkan penggunaan dan budidaya mariyuana.
Baca Juga:
Kedutaan Besar Thailand di Jakarta mengunggah foto berisi peringatan tersebut melalui akun Facebook resmi mereka pada Rabu (22/6).
“Kedutaan Besar Thailand di Jakarta memperingatkan warga Thailand agar tak membawa tanaman ganja, rami, atau produk yang mengandung tanaman itu ke Indonesia,” tulis Kedubes Thailand di kolom keterangan.
Melalui foto pernyataan berbahasa Thailand, kedubes kemudian menjabarkan sejumlah ancaman hukuman bila tertangkap membawa ganja ke Indonesia.
“Jika melanggar, dapat dihukum di bawah hukum Indonesia dengan denda minimum Rp1 miliar dan penjara lima tahun atau seumur hidup, atau maksimal hukuman mati,” demikian tulisan di foto itu.
Kedubes Thailand merilis peringatan ini berselang dua pekan setelah negara itu melegalkan penggunaan dan penanaman ganja untuk keperluan medis dan kosmetik.
Tak lama setelah ganja dilegalkan, warga Thailand langsung beramai-ramai mengunjungi festival mariyuana, di mana asap mengepul di berbagai sudut.
Sejak awal, pemerintah menekankan bahwa penggunaan ganja untuk sekadar bersenang-senang tak diperbolehkan. Namun, tak ada aturan dan hukuman pasti bagi warga yang melanggar aturan.
“Tak ada langkah-langkah pengendalian selain omongan dari mulut ke mulut,” ucap Ketua Organisasi Anti-Korupsi Thailand, Mana Nimitmongkol, kepada Reuters.
Parlemen Thailand pun baru menggodok rancangan undang-undang pengendalian ganja sekitar sepekan setelah mereka melegalkan penggunaan mariyuana.