Jumat, 22 November 2024

Kedubes Thailand Ingatkan Warganya Tak Bawa Ganja ke indonesia, Bisa Dihukum Mati

- Kamis, 23 Juni 2022 16:36 WIB
Kedubes Thailand Ingatkan Warganya Tak Bawa Ganja ke indonesia, Bisa Dihukum Mati

digtara.com – Thailand memperingatkan warganya untuk tak latah sampai membawa ganja ke Indonesia setelah Negeri Gajah Putih melegalkan penggunaan dan budidaya mariyuana.

Baca Juga:

Kedutaan Besar Thailand di Jakarta mengunggah foto berisi peringatan tersebut melalui akun Facebook resmi mereka pada Rabu (22/6).

“Kedutaan Besar Thailand di Jakarta memperingatkan warga Thailand agar tak membawa tanaman ganja, rami, atau produk yang mengandung tanaman itu ke Indonesia,” tulis Kedubes Thailand di kolom keterangan.

Melalui foto pernyataan berbahasa Thailand, kedubes kemudian menjabarkan sejumlah ancaman hukuman bila tertangkap membawa ganja ke Indonesia.

“Jika melanggar, dapat dihukum di bawah hukum Indonesia dengan denda minimum Rp1 miliar dan penjara lima tahun atau seumur hidup, atau maksimal hukuman mati,” demikian tulisan di foto itu.

Kedubes Thailand merilis peringatan ini berselang dua pekan setelah negara itu melegalkan penggunaan dan penanaman ganja untuk keperluan medis dan kosmetik.

Tak lama setelah ganja dilegalkan, warga Thailand langsung beramai-ramai mengunjungi festival mariyuana, di mana asap mengepul di berbagai sudut.

Sejak awal, pemerintah menekankan bahwa penggunaan ganja untuk sekadar bersenang-senang tak diperbolehkan. Namun, tak ada aturan dan hukuman pasti bagi warga yang melanggar aturan.

“Tak ada langkah-langkah pengendalian selain omongan dari mulut ke mulut,” ucap Ketua Organisasi Anti-Korupsi Thailand, Mana Nimitmongkol, kepada Reuters.

Parlemen Thailand pun baru menggodok rancangan undang-undang pengendalian ganja sekitar sepekan setelah mereka melegalkan penggunaan mariyuana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru