Kisah TKI Korban Penyekapan di Kamboja, Disetrum Bila Tak Capai Target
digtara.com – Seorang pekerja migran di Kamboja berinisial R berhasil pulang ke Indonesia pada Bulan Juli 2022 lalu. Ia pun menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban penyekapan di Kamboja.
Baca Juga:
R bukanlah bagian dari WNI yang dievakuasi pemerintah beberapa hari lalu.
“Saya korban dari Kamboja, bulan kemarin berhasil pulang ke Indonesia,” ujar R dalam jumpa pers yang diselenggarakan Migran Care secara virtual, Senin (1/8/2022).
Awalnya, R tergiur untuk bekerja di Kamboja karena dijanjikan gaji yang besar. Namun janji tersebut tidak sesuai kenyataan.
“Memang di sana banyak pekerja orang Indonesia. (Kami) dijanjikan gaji luar biasa, namun hasil nol,” tutur R.
R menceritakan, pekerja migran di tempatnya bekerja mendapatkan penyiksaan, disetrum jika tidak mencapai target dan tidak membayar denda. Bahkan para pekerja migran tersebut juga dijual ke perusahaan lain.
“Mereka tidak mencapai target dijual belikan, dipukul, disetrum. Ada paspor dibakar tidak membayar denda,” kata R.
Bahkan R mengaku masih trauma mengingat situasi kerja di Kamboja.
“Masih trauma lah pokoknya untuk membayangkan kerja di sana,” papar dia.
Sementara itu, Irma, istri dari PMI yang bekerja di Kamboja berharap suaminya dapat pulang ke tanah air.
“Saya berharap akan adanya tindakan penjemputan suami beserta sepupu dan teman-temannya di sana. Karena saat ini belum ada penjemputan untuk mereka. Saya sudah melapor ke kementerian, KBRI. Laporan saya sudah diterima,” kata Irma.
Irma menyebut bahwa benar terjadi penyiksaan di Kamboja. Ia pun telah melaporkan kepada KBRI dan Kementerian Luar Negeri agar sang suami dapat segera dipulangkan.
“Memang benar adanya penyiksaan ancaman yang dijelaskan kepada korban yang baru pulang tadi malam ini. Saya berterima kasih, mengharapkan adanya tindakan,” tutur Irma.
Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut dari laporan Migrant Care dan keterangan 62 pekerja migran yang telah dievakuasi dari Kamboja, ditemukan praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari temuan Migrant Care, kata Anis para pekerja migran tersebut juga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pihak perusahaan. Yakni dari mulai mendapat pemukulan, pengeroyokan, diborgol, disetrum, hingga penyekapan.
“Mereka dipukul, dikeroyok ada juga yang disetrum gitu hingga kukunya berdarah lebam, mereka mengalami penyekapan, ada yang mencapai 11 hari, bahkan ada yang lebih gitu dan terus-menerus mengalami kekerasan yang luar biasa,” kata Anis.
Adapun para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, antara lain itu dari Medan, kemudian dari Jakarta, Depok, Riau, Jember dan lainnya. Para pekerja migran juga dijanjikan untuk bekerja sebagai operator marketing atau customer service digaji 1.000 sampai 1.500 US Dollar.
“Misalnya ketika mereka melakukan kesalahan, komplain dan dicurigai melakukaj pelaporan ke KBRI, Migrant care atau ke yang lain dan membantu pekerja lain yang disiksa, mereka langsung dijual ke perusahaan lain,” ucap dia.
Temuan selanjutnya kata Anis, para pekerja migran tersebut dipekerjakan tanpa adanya kontrak kerja dan dipekerjakan tanpa visa kerja. Serta diperkerjakan cukup panjang yakni 16-17 jam.
“Ini tentu melanggar international labours itu 8 jam. Mereka hanya mendaptakan gaji 500 USD per bulan, bahkan sebagian besar mereka tidak menerima gaji. Kemudian apabila pekerja migran itu mengundurkan diri, harus membayar denda sebesar 2.000 sampai 11.000 USD,” katanya.
Selain itu para korban juga dijual dengan harga yang sangat beragam. Salah satunya dengan harga 2.000 USD dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain.
“Ini tentu melanggar international labours itu 8 jam. Mereka hanya mendaptakan gaji 500 USD per bulan, bahkan sebagian besar mereka tidak menerima gaji. Kemudian apabila pekerja migran itu mengundurkan diri, harus membayar denda sebesar 2.000 sampai 11.000 USD,” katanya.