DPR AS Halangi Trump Perang dengan Iran
digtara.com | WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menghalangi Presiden Donald Trump untuk membawa Amerika dalam status perang melawan Iran. Itu bisa diraih setelah DPR AS sepakat membuat resolusi untuk membatasi kewenangan milite Trump.
Baca Juga:
DPR merancang resolusi ini karena Trump telah mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan parlemen. Ketua DPR AS, Nancy Pelosi bersikeras bahwa hanya Kongres yang dapat menyatakan perang.
Dikutip dari AFP, Jumat (10/1/2020), dalam pemungutan suara yang digelar pada Kamis 9 Januari 2020 waktu setempat, sebanyak 224 anggota menyetujui resolusi itu. Sedangkan 194 menolak.
Meski resolusi ini digagas Demokrat, namun ada tiga anggota dewan dari partai pengusung Trump, Republik, turut menyetujui.
Matt Gaetz, anggota Kongres yang dikenal sebagai pendukung Trump mengaku persetujuan itu bukan berarti dia mengkritik Trump. Akan tetapi, kata dia, terlibat dalam perang di Timur Tengah akan menjadi keputusan yang salah.
“Jika militer kami saja berani untuk pergi dan mati dalam perang, sebagai Kongres, kita harus memiliki keberanian untuk memilih atau melawan mereka,” kata Gaetz.
Keputusan Trump untuk menyerang perwira tinggi militer Iran Mayor Jenderal Qasem Soleimani itu menuai kecaman karena dilakukan tanpa sepengetahuan Kongres.
Namun Trump berkeras bahwa dia tidak membutuhkan persetujuan seorang pun untuk melancarkan serangan. “Saya tidak harus,” kata Trump.
Iran menyerang basis pasukan AS di Irak Ain al-Asad dan di Erbil pada Selasa malam 7 Januari 2929 hingga Rabu pagi, 8 Januari 2020. Serangan itu sebagai aksi balasan atas kematian perwira tinggi militer Mayor Jenderal Qasem Soleimani.
Trump sendiri telah memberi sinyal mundur dari konfrontasi dengan Iran. Dalam pidato di Gedung Putih pada Rabu 8 Januari 2020 waktu setempat, Trump menyatakan AS memang memiliki kekuatan militer terbaik, namun itu bukan berarti mereka akan menyerang balik Iran.
[AS]