Thailand Kini Punya Klinik Ganja Medis Legal
digtara.com | BANGKOK – Thailand secara resmi membua klinik ganja medis pertama mereka pada Jumat 17 Januari 2020 kemarin.
Baca Juga:
Di hari pertama pembukaan, sebanyak 4.639 pasien langsung menyerbu klinik tersebut untuk mendapatkan pelayanan. Itu diluar jumlah 12 ribu lainnya yang masih mengantre.
Mereka telah memesan janji temu terlebih dahulu melalui aplikasi. Operasional klinik ini sendiri di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Thailand.
Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan, klinik tersebut mengeluarkan obat-obatan yang mengandung ganja untuk pasien yang membutuhkan.
Obat-obatan yang dikelaurkan yakni 8.094 botol ganja medis dan hampir 2.000 obat tradisional.
“Banyak dari pasien ini datang untuk mengobati insomnia dan gangguan migrain. Adapula untuk nyeri persendian dan nyeri punggung,â€sebut Anutin, seperti dilansir The Star, Minggu (19/1/2020).
Dengan adanya klinik ganja medis ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja medis dan kratom pada 2018. Meski demikian, ganja yang digunakan untuk rekreasi tetap ilegal di negara itu, dan pnggunanya terancam hukuman penjara.
Negeri Gajah Putih itu juga telah membangun fasilitas, yang pemerintah sebut sebagai fasilitas ganja medis skala industri terbesar di Asia Tenggara.
Anutin memperkirakan ganja yang dilegalkan akan menjadi tanaman yang lebih signifikan dan menguntungkan bagi Thailand daripada beras, tebu, tapioka, karet, atau produk lainnya yang sebagian besar merupakan komoditas negara agraris.
Dia meyakini upah rendah Thailand dapat menjadi daya saing di pasar internasional, jika dibandingkan dengan perusahaan ganja asing yang lebih besar di mana biaya produksi jauh lebih tinggi.
Anutin percaya Thailand bisa mendapatkan keunggulan kompetitif untuk ekspor ganja.
[AS]