Kurir Ini Dituntut 18 Tahun Penjara Karena Ludahi Pizza Yang Diantarnya
digtara.com | JAKARTA – Seorang kurir makanan cepat saji di Turki, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda sekira 4 ribu lira atau sekitar Rp.9 juta.
Baca Juga:
Tuntutan itu dilayangkan kepadanya lantaran aksinya meludahi Pizza sebelum diserahkan kepada pelanggannya.
Kantor berita setempat DHA menyebutkan, tuntutan itu diberikan lantaran aksi sang kurir disebut membahayakan kesehatan pelanggan.
Jaksa juga menuntut hukuman penjara lebih berat karena tindakan pengantar pizza itu bisa menyebabkan keracunan makanan.
Dikutip dari AFP, Kamis (23/1), insiden itu terjadi di sebuah apartemen di pusat kota Eskisehir pada 2017 lalu.
Aksi pria yang diidentifikasi sebagai Burak S itu diketahui berkat rekaman kamera pihak keamanan di blok apartemen tempat pelanggan tersebut tinggal.
Rekaman itu memperlihatkan Burak S meludahi pizza dan merekam momen itu di ponselnya. Namun tidak diketahui motif dia melakukan hal tersebut.
Setelah menonton rekaman kamera pengawas, pemilik gedung apartemen langsung memberi tahu ke pelanggan hingga berujung pada pengaduan pidana.
[AS]