Jonathan Warga Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Digtara.com| GELUGOR – Jonathan Sihotang warga Pematangsiantar, Sumatera Utara terancam hukuman mati dalam persidangan di Mahkamah Majistret, Malaysia akhir Desember 2018 lalu.
Baca Juga:
Pria berumur 31 tahun tersebut didakwa membunuh majikannya dan mencederai dua orang anak majikannya. Kasus dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018.
Majikannya tersebut bernama Sia Seok Nee (44) warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor. Sedangkan, dua anak korban yang mengalami luka-luka Yong Wei Keong (14) dan Sia Yung Jern (17).
Seperti yang dilansir Merdeka dari media Malaysia, Utusan Online, Jonathan sendiri tegas menyatakan tidak bersalah saat jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019 mendatang.
Saat ini, Jonathan ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown. Demikian dilansir dari media Malaysia, Utusan Online.
Sebelumnya, seorang saksi Mata Akhbar melaporkan Jonathan melakukan tindakan tersebut setelah terjadi pertengkaran dengan ketiga-tiganya lantaran selama bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jonathan tidak pernah digaji.
Mayat Sia Seok Nee sendiri ditemukan di gudang penyimpanan makanan beku di lokasi kejadian.
Usai peristiwa tersebut, Jonathan ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Petaling Jaya, Selangor diduga hendak melarikan diri dengan menaiki taksi (mdk)