2.050 Orang Ditangkap Karena Menyusup ke Kota Makkah Selama Musim Haji
digtara.com – Otoritas Arab Saudi menangkap sebanyak 2.050 orang yang mencoba menyusup ke Makkah selam musim haji tahun ini. Dimana haji dilakukan secara terbatas di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga:
Demikian dilaporkan juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji pada Jumat, 31 Juli 2020 kemarin.
Mengutip laman Saudigazette, langkah-langkah hukuman telah diambil terhadap para penyusup. Itu karena upaya mereka yang gagal untuk melakukan haji dengan melanggar protokol tindak pencegahan virus korona atau Covid-19.
“Pasukan keamanan telah disebar ketat di sekitar situs suci. Itu untuk menegakkan peraturan dan menangkap pelanggar. Khususnya selama hari-hari sebelum ziarah tahunan haji,” demikian laporan juru bicara itu.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya menyatakan akan memberlakukan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp38 juta, Itu berlaku bagi siapa saja yang kedapatan menginjakkan kaki di kota suci Makkah tanpa izin selama musim haji tahun ini.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini hanya diikuti sekitar maksimal seribu jamaah dari warga domestik dan warga negara asing yang sudah berada di Arab Saudi. Bahkan pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengirimkan jamaah sama sekali.
Kendati dilaksanakan secara terbatas, penyelenggaraan haji kali ini diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat, jaga jarak dan karantina sebelum maupun sesudah menunaikan ibadah.
Hal ini untuk membendung penyebaran pendemi virus korona atau Covid-19 yang hingga kini belum kunjung mereda.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=uLVHABKl4NE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
2.050 Orang Ditangkap Karena Menyusup ke Kota Makkah Selama Musim Haji