WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September 2020
digtara.com – Warga negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang dilarang masuk ke Malaysia mulai 7 September 2020. Aturan yang sama juga berlaku untuk warga negara India dan Filipina.
Baca Juga:
Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, mengatakan jika kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang mendadak di beberapa negara.
“Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (Lockdown) hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,” ujar Datuk Seri Ismail Sabri seperti dilansir Antara, Selasa (1/9/2020).
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
“Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan alaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor Covid-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan sebanyak 673 orang dikompaun (didenda) Senin (31/8) karena ingkar PKP Pemulihan yang merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
“Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan,” katanya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=R29lqZItOBM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September 2020