Pria di Guyana Dihukum 3 Tahun Penjara Karena Tiduri Mayat Pasien Covid-19
digtara.com – Seorang pria di Guyana, Amerika Selatan, ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Pria bernama Leroy Chacon (50) itu dihukuman lantaran aksinya tiduri mayat pasien Covid-19.
Baca Juga:
Seperti diwartakan Mirror, Aksi menjijikkan itu dilakukan pelaku setelah pria pengangguran itu menerobos masuk ke kamar mayat Rumah Sakit Port Kaituma pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.
BACA JUGA: Sopir Ambulans Merudapaksa Pasien Covid-19 Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
BACA JUGA: Viral…!!! Pasien Meninggal Usai Ambulans Yang Membawanya Dihalangi
Selain hukuman penjara, warga Trainline Port Kaituma, Distrik Barat Laut Guyana itu juga harus menjalani karantina selama 14 hari.
BACA JUGA: Cium Jenazah Covid-19, Pria Dijemput Satu Kompi Personel Polisi
BACA JUGA: Akibat Suara Sirine, Oknum Polisi di Tebing Tinggi Baku Hantam Dengan Sopir Ambulans
Dalam karantina, Leroy mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Dylon Bess. Setelah mendengar pengakuan Leroy, hakimm kemudian menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Berdasarkan data Worldometers, di Guyana saat ini tercatat sebanyak 3.188 kasus positif virus korona. Dari jumlah itu 90 orang korban meninggal dunia.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=iU4O1G1UxUs
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pria di Guyana Dihukum 3 Tahun Penjara Karena Tiduri Mayat Pasien Covid-19