Trump Dibungkam Twitter, Facebook, Youtube
digtara.com – Facebook, Twitter, Youtube, kompak membungkam cuitan dan postingan video Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Rabu (6/1) waktu setempat.
Baca Juga:
Namun, Facebook dan Youtube belum tergerak untuk menangguhkan akun Trump meski ada tekanan dari kelompok advokasi dan sejumlah tokoh.
Di sisi lain, Twitter mengancam akan menutup permanen akun Trump jika terus melanggar aturan platform media sosial itu. Saat ini akun @realDonaldTrump sedang dikunci selama 12 jam.
Penguncian permanen akan dilakukan Twitter jika Trump tidak menghapus cuitan-cuitan yang melanggar aturan Twitter. Sebelumnya, Twitter telah menonaktifkan tiga cuitan Trump yang dilabeli sebagai tindak kekerasan.
Sementara Facebook dan Youtube menghapus video Donald Trump yang ditujukan pada para pendukungnya pada Rabu (6/1) sore.
Dalam video itu, Trump menyerukan agar para pendukungnya kembali ke rumah. Namun, ia pun memberikan simpati atas aksi kekerasan di gedung kongres Capitol itu. Ia pun menekankan kembali klaim bahwa telah terjadi kecurangan perhitungan suara dalam Pemilu Presiden AS.
“Ini adalah situasi darurat dan kami mengambil tindakan darurat yang sesuai, termasuk menghapus video Presiden Trump,” kata Guy Rosen, Wakil Presiden Integritas Facebook, dalam sebuah cuitan, seperti dikutip CNN.
“Kami menghapusnya karena kami yakin hal itu akan mengurangi risiko kekerasan yang sedang berlangsung.”
Belakangan, Facebook ikuti langkah Twitter mengunci akun Donald Trump. Akibatnya, akun itu tak bisa lakukan unggahan (posting) konten selama 24 jam.
Melansir CNBC, Facebook mengumumkan langkahnya yang akan mencari dan menghapus konten para penyerbu Gedung Capitol, dan segala konten yang berupaya melakukan seruan protes yang memicu banyak kerusuhan di beberapa hari mendatang.
YouTube milik Google juga melakukan hal serupa yaitu telah menghapus video tersebut dengan alasan melanggar kebijakan yang mengunduh konten berisikan ujaran kebencian terkait hasil pemilu AS 2020.
Namun pihaknya mengatakan akan mengizinkan penggunanya mengunggah konten yang berpendidikan, dokumenter, ilmiah atau dengan nilai artistik.