Disnaker Sumut Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Pekerja Sari Mutiara
digtara.com | MEDAN – Setelah setengah jam melakukan aksi berunjuk rasa, Puluhan massa karyawan Rumah Sakit Sari Mutiara yang bergabung di Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, menggelar mediasi dengan pihak Dinas Ketengakerjaan (Disnaker) Sumut di Jalan Ringroad Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia,Jumat(1/3).
Baca Juga:
Dalam rapat mediasi itu pihak Disnaker pun menanggapi tuntutan aksi sejumlah karyawan tersebut dengan akan memanggil pihak perusahaan Rumah Sakit Sari Mutiara dan akan mengusut kekeluhan mereka.
“Tadi kita didalam sudah bertemu dengan pihak Disnaker, hasil keputusannya kami akan dipanggil kembali untuk melakukan mediasi bersama dengan pihak Rumah sakit, untuk membicarakan permasalahan tersebut,”kata Afri saat diwawancara.
Lebih lanjut, Afri, menjelaskan, sebelumnya para karayawan Rs Sari Mutiara, diberikan Upah Minimum Kerja UMK dibawah rata-rata.
“Jadi gaji yang kami terima tidak sesuai dibawa rata-rata sebesar 2,5 juta, sedangkan UMK rata-rata sebesar 2,9 juta, hal ini terjadi sejak tahun 2017 lalu dimana layaknya Upah kerja karyawan setara UMK akan tetapi kami tidak mendapatkan sesuai UMK,”tuturnya.
Afri,Menambahkan, sejak Rabu,20 Februari 2019 lalu, pihak Rumah sakit telah menutup sistem oprasional perusahaan, namun pihak perusahaan tidak memberikan sistem PHK atau pesangon bagi karyawannya yang telah dimutasi secara sepihak.
“Jadi setelah kita dimutasi secara sepihak, mereka tidak memberikan pesangon atau sistem PHK bagi para karyawan Perawat,Bidan, Cleaning Service, dan Security maka itu lah kami menuntuk ke pihak Disnaker agar dapat menanggapi keluhan para karyawan tersebut, apabila kedepannya tidak ada tanggapan kami akan terus melakukan aksi ini hingga berlanjut,”pungkasnya.[Kartyk Bima/JNI]