KPU Pastikan Masalah e-KTP WNA Masuk DPT Sudah Selesai
Redaksi - Kamis, 07 Maret 2019 02:57 WIB
digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan persoalan E-KTP Warga Negara Asing (WNA) sudah selesai. Total KPU mencoret 101 data e-KTP WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
“Bagi KPU dengan data yang diberikan tersebut dari Dukcapil sudah selesai, masalah WNA punya KTP-el sudah selesai,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (7/2/2019).
Viryan mengatakan pencoretan ini dilakukan, dengan terlebih dulu melakukan proses verifikasi faktual. Selanjutnya data WNA dicoret karena tidak memenuhi syarat.
“KPU kemudian memberikan data-data tersebut kepada KPU Kabupaten/kota melalui KPU provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan proses faktual dan sudah dilakukan pencoretan dari DPT yang ditetapkan,” pungkasnya.[JNI]
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lengkap! Ini Daftar Calon Anggota KPU NTT Yang Baru
KPU Hapuskan Debat Cawapres, Begini Kata Capres Ganjar Pranowo
KPU Deliserdang Edukasi Pemilih Pemula dengan Nobar Film Kejarlah Janji
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Komentar