Romo Syafii Diperiksa Di Bawaslu RI
digtara.com | MEDAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Romo Raden Syafii terkait dugaan penghasutan yang dilaporkan oleh Fakhruddin Pohan. Pemeriksaan di Jakarta menurutnya menjadi pilihan yang mereka ambil mengingat politisi GErindra tersebut sudah dipanggil hingga beberapa kali namun menyatakan tidak memiliki waktu untuk menghadiri panggilan Bawaslu Sumut.
Baca Juga:
“Pengacaranya yang datang membawa surat mengenai jadwal Romo Syafii di DPR RI. Jadi Bawaslu Sumut yang akan ke Jakarta,” katanya, Kamis (14/3/2019).
Syafrida menjelaskan pemeriksaan yang mereka lakukan di Jakarta tidak menyalahi aturan. Hal ini juga sudah mereka koordinasikan ke Bawaslu RI dimana pemeirksaannya juga akan dilakukan disana.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Bawaslu RI, bukan di gedung DPR,” pungkasnya.
Diketahui, Romo Syafii diadukan oleh warga bernama Fakhruddin Pohan yang keberatan atas isi dari orasi Romo Syafii pada acara ‘Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Fakhruddin menilai orasi politisi Gerindra tersebut bernada hasutan karena mengajak masyarakat untuk tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu.(JNI)