KPU Verifikasi Ulang 43 Ribu Pemilih Dengan Tanggal Lahir Sama Di DPT Medan
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa data yang dinilai janggal pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan untuk pemilu 2019. Data-data yang dianggap janggal tersebut yakni jumlah pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari hanya 1 orang, kemudian pemilih dengan tanggal lahir 1 Juli sebanyak 6.022 orang, pemilih yang lahir 31 Desember sebanyak 37.688 orang, pemilih berusia diatas 90 tahun 2.506 orang dan pemilih berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 62 orang.
Baca Juga:
Data ini merupakan temuan yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada KPU RI sehingga langsung ditindaklanjuti dengan menginstruksikan verifikasi faktual kepada KPU Kota Medan.
“Kita mendapat instruksi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 46.279 data yang disinyalir janggal dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Medan,” kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Minggu (16/3/2019).
Sesuai instruksi yang mereka terima, proses verifikasi faktual ini dilakukan dengan sistem random (acak) untuk setiap kategori. Dalam proses ini juga dilibatkan pihak Bawaslu Kota Medan, TKD 01 dan BPD 02. Hasilnya sendiri langsung diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Sumatera Utara.
“Dari hasil verifikasi tersebut mereka menyimpulkan tidak ada kesalahan terkait kategori data mengenai tanggal lahir yang sama. Hanya saja mereka menemukan 1 orang yang terdata berusia 90 tahun ternyata yang bersangkutan masih berusia 18 tahun. Itu sebelumnya tertulis tahun hingga tanggal lahirnya 0000-00-00. Namun setelah diverifikasi faktual nama, NIK dan alamatnya yang bersangkutan ternyata berusia 18 tahun,” pungkasnya.(JNI)