Edarkan Ganja, WN Amerika Ditangkap di Gili Trawang
digtara.com | MATARAM – Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang Warga Negara Amerika berinisial CS (46), karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama yang dihubungi di Mataram, Minggu, membenarkan bahwa pihaknya menangkap WN Amerika berinisial CS dalam aksi penggerebekan di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
“Dari aksi penggerebekannya, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 1,21 kilogram,” kata Purnama mengutip antaranews, Minggu (31/3/2019).
Selain menangkap CS, pihaknya turut mengamankan seorang warga lokal asal Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MR (24).
“jadi kedua pelaku ini ditangkap karena diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu,” ucapnya.
Hal itu diungkapkannya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan barang bukti selain ganja yang turut diamankan dalam aksi penggerebekan kedua pelaku di Gili Trawangan, pada Sabtu (30/3) malam.
Barang bukti tersebut berupa seperangkat alat hisap sabu, sejumlah klip plastik kosong, dan “magic mushroom”.
Untuk barang bukti ganja seberat 1,21 kilogram, jelasnya, ditemukan petugas dalam tempat terpisah. Baik yang ditemukan dari badan pelaku dengan berat belasan gram maupun hasil penggeledahan di kamar penginapan.
“Untuk barang bukti di kamarnya, ditemukan ganja dengan berat 200 gram dari dalam toples plastik. Kemudian ada plastik kresek putih setelah dibuka ada ganja lainnya, yang ini berat kotornya satu kilogram,” ucapnya.
Turut diamankan uang tunai Rp600 ribu dan alat duplikasi kunci yang masih didalami perihal keterkaitannya terhadap dugaan transaksi narkoba tersebut.
“Kami masih mendalami peran-peran para pelaku ini. Masih penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain mengenai kegiatan warga negara asing ini selama di sini sampai waktu dia tertangkap,” ujarnya seperti.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga melanggar pasal 111 dan atau pasal 112, dan atau pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.