Ini Modus PSK di Medan Gasak Sepeda Motor Pelanggannya
digtara.com | MEDAN – Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pekerja seks komersial (PSK) NA alias Tika (2) Warga Jalan Setia Budi Gg. Rambutan ini diringkus karena menggasak sepeda motor para pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
Baca Juga:
“Tidak hanya sekali, ternyata dia sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak tiga kali,”ucap Kapolsek Medan Baru Martuasah Tobing.
Dia mengatakan untuk melancarkan aksinya, wanita berwajah ayu ini terlebih dahulu mengajak para pria hidung belang untuk berkencan di salah satu hotel di Medan. Kemudian saat korban mandi, pelaku mengambil kunci kendaraan milik korban. Dia pun langsung pergi meninggalkan korbannya.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan SY (24) warga Jalan Pintu Air 1 No. 118-B Medan Johor. Saat itu korban berjumpa dengan pelaku pada Jumat 25 April 2019 malam di Jalan Sei Wampu Medan. Usai nego harga, korban dan pelaku kemudian menuju hotel Citra Sari. Nah usai bersetubuh, pelaku kemudian meminta korban mandi. Saat itu lah pelaku menjalankan aksinya,”urai Kapolsek.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Polisi langsung melakukan penyelidikan .
“Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sore, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Pajussedang belanja, lalu petugas langsung menuju tkp dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku sebelum ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama. Aksi itu dilakukannya mulai dari 22 Januari, 28 Januari dan 22 Februari 2019. Ketiga korbannya pun juga ternyata telah membuat laporan ke polisi.
“Untuk aksi yang pada tanggal 28 Januari 2019 atas nama korban SAI. Lokasinya di Hotel Citra Jalan Wahid Hasyim kerugian sepeda motor jenis Yamaha Lexi dijual seharga Rp3 Juta di Deli Tua. Kemudian tanggal 22 Januari 2019 korban AAS, lokasi di Hotel Menara Jalan Gatot Subroto, kerugian 1 unit Yamaha N Max. Kedua sepeda motor itu dijual tersangka di kawasan Delitua seharga Rp3 Juta,”urai Martuasah.
Terakhir tanggal 23 Febuari 2019 atas nama korban MI lokasi di Hotel Sianjur Jalan Wahid Hasyim, kerugian Honda Beat dijual seharga Rp 2 Juta di Deli Tua.
“Kasus ini masih kita kembangan untuk mencari penadahnya. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.