Polisi Gagalkan Penyeludupan 24 Kg Ganja
digtara.com | BIRUEN – Polisi Sektor Gandapura menggagalkan pengiriman paket ganja sebanyak 23 bal, atau seberat 24 kilogram dikawasan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial MG (20), dan MA (11).
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kapolsek Gandapura Ipda Melisa mengatakan, kedua tersangka yang bertugas sebagai kurir dibekuk di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama MA, ditangkap, Senin (25/4) sekitar pukul 02.30 WIB, saat menunggu mobil angkutan umum di Keude Lapang, Kecamatan Gandapura.
“yaaa, malam itu MA sedang duduk sendiri menunggu mobil, sementara MG pergi ke ke ATM untuk mengambil sejumlah uang untuk membayar ongkos mobil,” kata Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa kamis , (3/4/2019).
Saat menangkap MA, petugas polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bal ganja kering yang sudah dibalut lakbat berwarna kuning dengan berat semuanya mencapai 24 Kg.
“ganja tersebut ditemukan dalam kardus berisi 15 bal, dan dalam dua tas berisi delapan bal ganja, selanjutnya petugas kita kembali melakukan pengembangan, dan menangkap tersangka MG (20), di sebuah rumah kawasan Gandapura, Biruen, kemudian siang dihari yang sama, tambah Melisa.
Ganja dari kabupaten Aceh Utara ini rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Kedua pelaku mendapat upah Rp 400 ribu per kilogram, sementara upah seluruhnya jika tiba di Pekanbaru mencapai Rp 9,2 juta.
“Mereka terjerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Melisa.[M.Asqal]