Jumat, 18 April 2025

BC Sumut Gagalkan 1.150 Slop Rokok Ilegal

Redaksi - Jumat, 12 April 2019 10:46 WIB
BC Sumut Gagalkan 1.150 Slop Rokok Ilegal

digtara.com | MEDAN- Sedikitnya 1.150 slop rokok tak dilengkapi pita cukai gagal edar di Wilayah Sumatera Utara, pasalnya Petugas Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KWBC Sumut, Souvenir kepada wartawan, Jumat (12/4/2019) siang di Halaman Kantor BNNP Sumut.

Ia mengatakan, penangkapan rokok ilegal bermerk Luffman tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Simpang Kawat Kabupaten Asahan dan Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/4/2019) kemarin.

“Penangkapan nya ada di dua lokasi oleh tim operasi gabungan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung, dan KPPBC Kuala Tanjung di Simpang Kawat Asahan dan Jalan Sisingamangaraja Medan,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, penangkapan 11.150 bungkus rokok asal Batam itu diketahui berasal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan, Minggu (7/4/2019) Malam.

“Atas dasar itu kita berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung untuk mengawasi pergerakan bus tersebut,” ujarnya.

Tepat di di jalur Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Simpang Kawat Kabupaten Asahan, pihaknya langsung melakukan penyergapan. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas mendapati enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.

“Kemudian kita lakukan pengembangan, Senin dinihari (8/4/2019) dini hari. Sesampai di Medan kembali melakukan pembongkaran barang dari dalam karung ke sebuah mobil pick-up BK 8401 CS di Jalan Sisingamangaraja, Medan,” ujarnya.

Akibat penyergapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja Medan, dari dalam karung tersebut pihaknya mengamankan 17 karton rokok merk Luffman tanpa dilekati pita bea cukai.

Akibat peristiwa ini, petugas setidaknya mengamankan empat orang tersangka dan puluhan sop rokok tanpa pita bea cukai.

“Para pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Cukai pasal 54 jo 56 UU no 11 thn 1995 yang telah diubah menjadi UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau pidana denda maximal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara,” ujarnya. (gie)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru