Jumat, 22 November 2024

Masa Jabatannya Dipotong, Wali Kota Hefriansyah dan Wakilnya Togar Sitorus Pasrah

Arie - Selasa, 05 Oktober 2021 14:44 WIB
Masa Jabatannya Dipotong, Wali Kota Hefriansyah dan Wakilnya Togar Sitorus Pasrah

digtara.com – Pengusulan pemberhentian jabatan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus digelar dalam rapat sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, Selasa (5/10/2021). Wali Kota Hefriansyah pasrah

Baca Juga:

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga; Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald D Tampubolon. Rapat dihadiri 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.

Pada rapat paripurna itu anggota DPRD Pematangsiantar Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengusulkan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Baca: Kunker ke Pematangsiantar, Gubernur Edy Tekankan Peranan OPD Membangun Daerahnya

Selain itu juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan Wakil Wali Kota terpilih dr Susanti Dewayani.

Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar 1 jam lebih itu, selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk kemudian diproses ke Mendagri.

Baca: Wali Kota Pematangsiantar Diperiksa 3 Jam di Polda Sumut, Ini Kasusnya

Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah terlihat pasrah namun tidak rela masa jabatannya dipotong.

Menurutnya, paripurna yang digelar DPRD Pematangsiantar merupakan fungsi legislatif melaksanakan rapat paripurna pemberhentian jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelang berakhir masa jabatan.

Terkait kemungkinan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dipotong dan tidak sampai 2022, Hefriansyah mengaku tidak ingin berandai-andai.

“Saya menghadiri rapat paripurna DPRD Pematangsiantar sebagai bentuk kepatuhan kepada konstitusi sesuai undangan yang disampaikan dewan. Saya tidak mau berandai-andai saya orangnya realistis, jadi hidup jangan berandai-andai sakit jiwa nanti,” ucap Hefriansyah saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus akan berakhir tahun 2022.

Baca: Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Susanti Belum Juga Dilantik, Ini Kata Gubsu

Namun, saat itu Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Hulman Sitorus meninggal dunia dan digantikan Wakilnya Hefriansyah yang dilantik bulan Agustus 2017 sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No:131.12-3233 tahun 2017 sekaligus memberhentikan Hefriansyah sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Masa Jabatannya Dipotong, Wali Kota Hefriansyah dan Wakilnya Togar Sitorus Pasrah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru