KPU: Sejumlah Kecamatan di Medan Pinjam Gedung Untuk Simpan Kotak Suara
digtara.com | MEDAN – Ada beberapa kecamatan yang tidak menyimpan kotak suara Pemilu 2019 di kantor camat karena ketiadaan tempat dari 21 kecamatan di Kota Medan.
Baca Juga:
Menurut Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, menjelaskan bahwa kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Sunggal. Ketiganya menyimpan kotak suara Pemilu 2019 di gedung lain.
“Kalau di Medan Johor itu menggunakan gedung pertanian dan yang di Medan Denai menggunakan gedung Kampus Swadaya,” kata Nana.
Nana mengungkapkan bahwa penyimpanan surat suara di luar gedung kecamatan juga sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
“Semua itu sudah diketahui oleh pihak kecamatan dan kepolisian. Karena habis dari TPS langsung ke PPK, dari PPK di kecamatan gak ada gudang, makanya kita pakai gudang lain. Setiap gudang itu sudah dijaga ketat oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Menurutnya di Kecamatan Medan Denai terdapat 436 TPS dengan kotak suara berjumlah 2.180. Sementara di Kecamatan Medan Johor ada 477 TPS dengan kotak suara berjumlah 2.385.
“Semua kotak suara itu aman karena dari pihak PPK sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kepolisian serta koramil untuk mengamankan. Dan disitu nanti juga rekapitulasinya, karena dimana keberadaan kotak, disitu juga rekap dilakukan,” jelasnya.
Sementara di Kecamatan Medan Sunggal kotak suara juga tidak disimpan di kantor camat, melainkan di Kantor Lurah Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Seluruh kotak dan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan di Kelurahan Tanjung Rejo. Jumlah TPS di Sunggal 380 dengan total kotak suara ada 1.900,” tukasnya.