Pemkot Banda Aceh Larang Warung Kopi Buka Saat Tarawih

Digtara.com | BANDA ACEH – Pemerintah kota Banda Aceh melarang pengusaha warung kopi untuk membuka warungnya saat shalat tarawih berlangsung, hal tersebut dapat membuat ibadah masyarakat Aceh terganggu dengan adanya warung kopi yang buka saat ibadah berlangsung.
Baca Juga:
Hal tersebut juga sudah disampaikan melalui surat edaran tentang larangan membuka warung saat siang hari diwilayah kota Banda Aceh.
“Saya selaku walikota banda aceh, sudah mengedarkan surat himbauan tentang larangan buka warung nasi saat siang hari, warung boleh buka saat menjelang buka puasa. Selain itu kita juga melarang warung kopi buka saat siang hari dan juga saat ibadah terawih berlangsung. Kalau mau buka nanti siap shalat terawih,” Kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman Jumat (3/5/2019).
Menurut walikota, jika warung kopi dibuka saat terawih dapat membuat warga malas untuk beribadah ke mesjid dan memilih duduk di warung kopi.
“kalau sudah duduk diwarung kopi, semuanya bisa terpengaruh dan memilih duduk diwarung kopi dari pada ke mesjid”. Tambah Aminullah.
Diharapkan kepada seluruh warga menghormati syariat islam yang berlaku dikota Banda Aceh.
“saya ingin kita semua bisa beribadah dengan khusyuk dibulan suci ini, kita saling menghormati dan saling menghargi satu sama lainnya,” Tutup Aminullah Usman.
Reporter: M.Asqal

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
