Diduga ‘Bermain Suara’, Caleg Gerinda Adukan PPK ke Bawaslu Asahan
Digtara.com | ASAHAN – Caleg DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Gerinda nomor urut 2 lapor ke Bawaslu Asahan diduga PPK Kecamatan Setia Janji Asahan ‘bermain suara’ dalam Pemilu.
Baca Juga:
Caleg DPRD Kabupaten Asahan, Rantho Rumandha Sinambela daerah pemilihan 6 Kecamatan Setia Janji Asahan, melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan dan pengaduan kepada Bawaslu Asahan atas dugaan penghilangan perolehan suara yang didapatnya yang di duga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Setia janji.
Keterangan Leo Napitupulu, SH Mhum melalui Ericson Saut Timbul Purba,SH kuasa hukum Ranto Ramanda Sinambela usai mengikuti persidangan penanganan pelanggaran administratif Pemilu di kantor Bawaslu Asahan, Sabtu (04/5/2019) sekira pukul 23.20.Wib.
Leo Napitupulu, SH.Mhum dan rekan merupakan advokat dan Penasehat Hukum yang telah di berikan kuasa khusus untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa bik sendiri maupun bersama, bertindak mewakili dan mendampingi pemberi kuasa untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa, guna melaporkan dan meneruskan laporan ke badan pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Asahan, atas adanya persangkaan
“Perbuatan melakukan manipulasi berupa penggelembungan suara pada Calon Legeslatif DPRD Kabupaten Asahan dari Partai Gerinda Dapil 6 nomor urut 1 atas nama Bambang Rusmanto, ujarnya.
Lebih lanjut Ericson Saut Timbul Purba, SH mengatakan pada malam ini Bawaslu Asahan telah memeriksa dan mendengarkan keterangan tiga orang saksi serta dokumen yang telah kami bawa atas adanya dugaan manipulasi perolehan suara sebagaimana dimaksud perkara dimaksud, dan kami akan terus mendampingi pemberi kuasa dalam pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) maupun proses hukum lanjutan.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor sangat berharap Bawaslu Asahan dapat bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara adanya dugaan penggelembungan suara, yang berdampak pada kerugian pada klien kami, dan tentunya proses hukum lanjutan tetap dijalankan sebagai mana mestinya,” ungkapnya.
Sementara keterangan saksi Budi Manurung saat dikonfirmasi terkait hal tersebut juga membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Caleg DPRD Kabupaten Asahan nomor urut 1 atas nama Bambang Rusmanto, indikasi penggelembungan perolehan suara yang di sangkakan pada caleg DPRD Kabupaten Asahan atas nama Bambang Rusmanto tersebut diambil dari perolehan suara yang di dapat Partai Gerinda, dan penggelembungan perolehan suara yang dikumpulkan Bambang Rusmanto sebnayak 26 suara, sehingga caleg DPRD Kabupaten Asahan nomor urut 2 atas nama Ranto Ramanda Sinambela sangat dirugikan.
Budi Manurung mengatakan indikasi terjadinya penggelembungan dan manipulasi perolehan suara tersebut dilakukan oleh oknum yang berada di PPK kecamatan Setia Janji Asahan, terlebih lagi kuat dugaan kami ini terjadi dikarenakan antara oknum PPK Kecamatan Setia janji tersebut merupakan saudara kandung dari Caleg DPRD Kabupaten Asahan nomor urut 1 juga dari Partai Gerinda atas nama Bambang Rusmanto.
“Dan kejadian ini dapat kami ketahui setelah pleno di PKK dimana form C1 hasilnya tidak sama dengan yang ada di PPK,” paparnya.
Sementara pihak Komisioner Bawaslu Asahan saat hendak di konfirmasi, masih belum dapat di konfirmasi sehubungan masih melayani pengaduan beberapa caleg yang merasa tidak puas dengan kinerja PPK.