Dua Perangkat Desa di Asahan Terjaring OTT Pungli Surat Tanah
digtara.com | MEDAN – Polres Asahan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (11/5/2019)
Baca Juga:
Keduanya adalah Ahmad Khazali Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru Hermansyah Putra. Mereka ditangkap karena patut diduga melakukan pengutipan liar (pungli) dalam pengurusan surat keterangan atas tanah di desa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan ada OTT tersebut. Ia mengaku kedua perangkat desa itu sudah diamankan kini berstatus tersangka karena memenuhi unsur dan alat bukti.
“Iya, udah tersangka dan kini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Pengutipan ini sudah berlangsung beberapa kali,” katanya.
Tatan menjelaskan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Asahan AKP Ricki Paripurna dan Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan dari informasi masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebutlah, tim bergerak untuk melakukan penindakan.
Tersangka ditangkap, kata Tatan saat transaksi menerima uang tersebut. Dimana kronologisnya tersangka Ahmad (Kepala Dusun) meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat 10 Mei lalu.
Ahmad mengaku diperintah oleh tersangka Herman (Kepala Desa), kalau uang tersebut tidak diberikan maka surat tidak akan dikasih ke korban.
“Jadi barang bukti ada uang 5 juta, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya lengkap makanya statusnya naik jadi tersangka,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus yang digunakan tersangka yakni akan menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang.
Perwira melati tiga tersebut memaparkan atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e dari UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dari KUHP.
[AS]