Kakanwil DJBC Sumut Gagalkan 16 Kg Daun Khat dari Ethiopia
Digtara.com | DELISERDANG – Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun khat (Catha edulis) sebanyak 16 kilogram yang dikirim dari Ethiopia.
Baca Juga:
“Narkotika itu termasuk dalam golongan I tanaman. Pelaku mengirim barang tersebut dari Ethiopia melalui jasa pos penerbangan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Oza Olavia.
Oza menjelaskan, penyelundupan tanaman khat itu gagal setelah petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu curiga melihat dua paket yang dikirim dari Ethiopia pada Selasa (15/5) lalu. Karena kedua kotak itu disebutkan berisi pakaian.
“Petugas yang mencurigai barang tersebut melakukan analisis X- Ray dan penelitian lebih lanjut di laboratorium Bea Cukai Medan. Akhirnya diketahui barang ini adalah khat yang merupakan narkotika golongan I,” jelasnya.
Oza menuturkan, setelah temuan daun khat pada paket itu, petugas Bea Cukai bersama Polda Sumut kemudian melakukan control delivery dari Kantor Pos Tanjung Morawa.
“Ada 2 tempat dan ada 2 paket dari Ethiopia ke Medan Helvetia serta Tanjung Balai Asahan,” tuturnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandi mengungkapkan, satu di antara 2 penerima paket itu sudah diamankan, yaitu pria berinisial HAS yang tertangkap tangan saat menjemput paket itu di Tanjung Balai, pada Kamis (17/5).
“Satu paket lainnya ditujukan ke Medan Helvetia. Namun alamat yang tertera berikut penerimanya belum ditemukan. Distribusinya menggunakan berbagai perantara, pengendali dari luar Indonesia dan penerima hingga penerima akhir berbeda orang,” ungkapnya.
“Pengiriman daun khat ini diduga melibatkan sindikat,” sambung Frenky.
Pengiriman paket daun khat melalui pos ini merupakan yang pertama ditemukan di Sumut. Menurut Frenky, 16 kilogram narkotika itu akan dikirimkan ke daerah lain.
“Walaupun 16 Kg tidak semua di Sumatera Utara. Tersangka HAS dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan UU Kepabeanan dan UU Narkotika,” tegas Frenky.
Untuk diketahui bahwa zat katinon pada daun khat termasuk narkotika golongan I. Di Afrika, daun ini digunakan dengan cara dikunyah.