Seorang Pelajar Ugal-ugalan Pakai Mobil Berplat Nomor Dewa di Bogor
Digtara.com | BOGOR – Ternyata iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor. Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi peristiwa terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB. Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor. Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berplat Nomor Dewa (istimewa).
Berawal saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan. Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Di mana petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini redaksi sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.
Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus. Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.
Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.[kompas]