Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban dua siswi sekolah dasar.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/V/2023/SPKT/Sek Rote Barat Daya/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2023 dan LP/B/23/V/2023/SPKT/Sek Rote Barat Daya/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2023.
Senin (25/9/2023), tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dipimpin Kanit PPA Oktovianus Lay, SH yang diterima oleh Ajun Jaksa Madya, Samuel Fernando Naibaho, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao.
Polisi melimpahkan tersangka Yovanda Samuel Zakarias (20) dan barang bukti satu buah handphone merk Oppo dan satu buah Simcard Telkomsel.
Pelimpahan ini berdasarkan surat Kapolres Rote Ndao nomor B/702/IX/RES.1.24/2023/RN dan nomor B/703/IX/RES.1.24/2023/RN, tanggal 25 September 2023, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, kepada kepala kejaksaan negeri Rote Ndao.
"Iya, kita lakukan tahap II dan serahkan tersangka serta barang bukti kasus persetubuhan anak pada Senin, 25 September 2023, sekira pukul 10.30 Wita di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, Selasa (26/9/2023).
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Tindak pidana persetubuhan anak ini terjadi pada Senin (8/5/2023) di RT 002/RW 001, Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: