Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa
digtara.com - Polsek Kelapa Lima menerima dua laporan polisi terkait kasus penikaman di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
"Laporan polisi penikaman yang menyebabkan orang meninggal dan laporan pengeroyokan dengan korban yang berbeda," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH di Polsek Kelapa Lima, Selasa (27/9/2023).
Terkait laporan pembunuhan, polisi menetapkan KFS alias Kris (25), nelayan asal Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagai tersangka dengan korban Yohanis Don bosko Padalani (23), mahasiswa jurusan Bahasa Inggris FKIP Undana Kupang.
Ia tewas ditikam dengan pisau, Minggu (24/9/2023) malam.
Warga asal Desa Likwatang, Kec Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor ini tinggal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kris pun dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".
Terkait kasus pengeroyokan, polisi menetapkan dua tersangka yakni HOS alias Hendrik (19), mahasiswa semester I jurusan manejemen perusahaan, Politeknik Negeri Kupang dan EA alias Epon (23), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pengeroyokan ini dialami Rafael dan Ferdi termasuk Yohanes yang juga korban penikaman.
Ketiga tersangka sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sejak Selasa (26/9/2023) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga sudah menerima visum korban penikaman dan korban pengeroyokan.
Baca Juga: