Minggu, 08 September 2024

Polda Sumut Tetapkan Herry Lontung Siregar Tersangka

Redaksi - Rabu, 27 September 2023 16:48 WIB
Polda Sumut Tetapkan Herry Lontung Siregar Tersangka
Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners (tengah).

digtara.com -Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus penipuan dengan korban Tetty Rumondang.

Baca Juga:

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

"Ya, sudah tersangka dalam kasus penggelapan," katanya saat dikonfirmasi.

Hadi melanjutkan pelapor dalam perkara ini Tetty Rumondang yang merasa dirugikan sebesar 1,5 M atas pembuatan atau pengurusan izin.

"Jadi penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners mengapresiasi penyidik yang sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, kliennya hanya meminta keadilan dan ditegakkan hukum yang sebenar-benarnya.

"Terima kasih pak Kapolda, Dirkrimum dan penyidik yang sudah profesional dalam bekerja untuk perkara ini," ucap Irwansyah.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey menjelaskan kliennya sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Manorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

Nah, tersangka Herry Lotung menawarkan diri dengan bujuk rayu dan janji manis dapat membantu mengeluarkan izinnya.

Pada saat izinnya sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak sesuai.

"Artinya, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer ke rekening Herry Lontung. Tapi ijin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu," ungkapnya.

Herry Lontung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya.

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Herry Lontung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Herry Lontung.

Pengiriman kedua sebesar Rp 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.

"Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi," tutup Irwansyah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Lakukan Investigasi Usut Penembakan yang Tewaskan Remaja di Sergai

Polda Sumut Lakukan Investigasi Usut Penembakan yang Tewaskan Remaja di Sergai

Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Polda Sumut Siapkan Pola Pengamanan Berbeda di Pilkada 2024

Polda Sumut Siapkan Pola Pengamanan Berbeda di Pilkada 2024

Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas

Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas

Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik

Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik

Komentar
Berita Terbaru