Minggu, 08 September 2024

Polisi Tuntaskan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Lima Mobil Pusling di Kabupaten Ende

Imanuel Lodja - Sabtu, 30 September 2023 08:00 WIB
Polisi Tuntaskan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Lima Mobil Pusling di Kabupaten Ende
istimewa
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menetapkan 3 orang tersangka yakni, DP (54) yang juga kontraktor, IGS (44) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta VK (58) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan berkas perkara pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil Pusling sumber DAK Tahun 2019 dan 1 unit mobil ambulance RS. Pratama Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende TA 2019.

Baca Juga:

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menetapkan 3 orang tersangka yakni, DP (54) yang juga kontraktor, IGS (44) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta VK (58) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Penyidik Satreskrim Polres Ende kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka DP ke Kejaksaan Negeri Ende setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan pada Jumat (29/9/2023) oleh penyidik Satreskrim Polres Ende ke JPU di Kejaksaan Negeri Ende.

"Kami telah melakukan penyerahan tersangka DP yang juga kontraktor dan barang bukti berupa 6 unit mobil ambulance ke JPU," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Sabtu (30/9/2023).

Sementara 2 tersangka lainnya IGS (44) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta VK (58) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih menunggu hasil penelitian oleh JPU.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyebutkan kalau tersangka DP yang juga kontraktor menggunakan uang negara yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi yakni membayar pinjaman pribadi kepada bank, sehingga tidak dapat melunasi pembelian unit mobil ke dealer mobil.

Hal ini mengakibatkan pihak dealer tidak menyerahkan faktur-faktur mobil tersebut yang berdampak pada kendaraan-kendaraan ambulance tidak memiliki surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.

DP yang juga direktur PT Panca Putra Sundir ditangkap anggota Polres Ende pada Rabu (31/5/2023) di Jakarta.

DP ditangkap di Jalan Saharjo, nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Tersangka dibawa dan dititipkan di Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Kapal Patroli Polairud di Sikka dan Instansi Maritim Gelar Bersih Laut dan Bagikan Bendera ke Warga Pesisir

Kapal Patroli Polairud di Sikka dan Instansi Maritim Gelar Bersih Laut dan Bagikan Bendera ke Warga Pesisir

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

Komentar
Berita Terbaru