Polisi Tuntaskan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Lima Mobil Pusling di Kabupaten Ende
DP terlibat kasus pengadaan 5 unit mobil Puskesmas Keliling (Pusling) double gardan dan satu unit mobil ambulance rumah sakit Tanali, Kabupaten Ende.
Baca Juga:
DP pun dibawa ke Kupang, NTT pada Kamis (1/6/2023) pagi dan selanjutnya dibawa ke Ende.
DP mendapatkan pekerjaan ini dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende TA 2019.
Sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai.
Namun telah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.
Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
"Tersangka DP terlilit hutang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya dan tidak dapat menyerahkan surat-surat keenam unit kendaraan tersebut," tambah Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap DP dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2023 dan Sp. Sidik/203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023.
DP merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lima unit mobil Pusling double gardan yang bersumber dari dana DAK dan satu unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp
796.712.200.
"Ada 16 orang saksi yang diperiksa termasuk dua orang saksi ahli yang merupakan ahli LKPP dan ahli akuntan publik," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Polisi mengamankan barang bukti 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil Pusling double gardan 4x4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali.
Penyidik juga menyita dokumen terkait pengadaan, 5 unit mobil Pusling double gardan Puskesmas Kota Ende, Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maurole dan Puskesmas Maukaro serta satu unit mobil ambulance RS Pratama Tanali.
Kasat menyebutkan kalau tersangka IGS memberikan tambahan waktu kepada rekanan diluar waktu yang ditetapkan dalam kontrak untuk melengkapi dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB namun sampai dengan saat ini rekanan belum menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit kendaraan.
Tersangka VK tidak melakukan pengujian sebelum melakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan pekerjaan belum dikatakan selesai karena surat-surat kendaraan belum diserahkan oleh rekanan namun telah dilakukan pembayaran 100 persen.
"Para tersangka mengetahui bahwa pembayaran (on the road) fisik dan surat-surat tidak ada tetapi tetap memaksakan dilakukan pembayaran 100 persen," ujar Kasat.
Polisi Tuntaskan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Lima Mobil Pusling di Kabupaten Ende