Delapan Berkas Perkara Korupsi Tuntas, Enam Tersangka Diserahkan ke JPU
digtara.com - Pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende, NTT terus dilakukan penyidik Polres Ende.
Baca Juga:
Dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende sudah menuntaskan 8 kasus pidana korupsi dari berbagai lembaga.
Dari delapan kasus ini, ada enam orang tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara pada tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Para tersangka pun segera memasuki masa persidangan setelah penyidik Polres Ende melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Dalam satu tahun berjalan Sat Reskrim Polres Ende telah melakukan proses penegakan 8 berkas perkara tindak pidana korupsi dengan menahan 8 tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Senin (2/10/2023).
Enam dari delapan tersangka berkasnya sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. "6 diantaranya telah P21 dan memasuki masa sidang di Pengadilan Tipikor," tambah Kasat Reskrim Polres Ende.
Enam tersangka yang siap disidangkan yakni AT dan SB dalam kasus normalisasi kali/sungai,
Tersangka HDD dan ED dalam kaitan dengan dana komite, tersangka VT dalam kaitan dengan dana desa dan tersangka DP dalam kasus pengadaan mobil ambulance.
Kasus korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019 sempat mandek selama 4 tahun namun dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kabupaten Ende.
Polisi menetapkan dua tersangka yakni AY dan AT. Total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sebesar Rp 868.910.089.
"Perkara ini merupakan perkara tunggakan dari 2019 dan berhasil dituntaskan penyidik Satreskrim saat ini dalam tempo 3 bulan," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.
Tersangka, Drs Albertus M. Yani, kepala dinas BPBD kabupaten Ende sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun polisi tidak memenuhi permintaan tersebut.
Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.
Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.
Korupsi dana komite
HGR, SPd alias Gildus (Mantan Kepala sekolah SMK N 1 Ende) dan WD, SPd alias Wens (Mantan Bendahara SMK N 1 Ende) ditahan polisi di Polres Ende terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Komite SMK N 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.
Penyidik Polres Ende menangani kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP.A/178/IX/2022/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2022, Sp. Sidik /281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022 dan Sp. Sidik /281.a/X/2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022.
Diikuti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/74/IX/2022/ Reskrim, tanggal 12 September 2022 serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/90/X/2022/ Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022.