Kamis, 12 Desember 2024

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Oktober 2023 08:05 WIB
Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri
int
Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Alor sudah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Baca Juga:

AAL pun sudah ditahan di sel Polres Alor hingga 20 hari kedepan terkait laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini.

Salah satunya dengan menelusuri akun di media sosial. Polisi mencari tahu pemilik akun JD.

"JD merupakan akun palsu yang masih dalam pendalaman," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Kamis (5/10/2023).

Polisi baru menahan AAL yang saat ini masih sebagai tersangka tunggal.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap kalau korban dan AAL belum menikah sah namun sudah lama hidup bersama.

"AAL yang juga calon suami korban yang sudah hidup bersama," tandas Kasat.

AAL alias Agung, warga Kabupaten Alor, NTT nekat mengirim sejumlah foto bugil dan video syur saat ia berhubungan badan dengan istrinya kepada JD, pria yang belum dikenalnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Reaksi Yati Pesek saat Direndahkan Gus Miftah: Aku Gak Malu, Cuma...

Reaksi Yati Pesek saat Direndahkan Gus Miftah: Aku Gak Malu, Cuma...

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru