Kamis, 12 Desember 2024

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Oktober 2023 08:05 WIB
Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri
int
Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Keesokan harinya tambah Usman, AAL membuka blokir nomor WhatsApp JD lalu mengirim pesan "Kakak". AAL pun langsung menelpon JD.

Baca Juga:

JD mematikan sambungan panggilan tersebut dan mengirim pesan agar tidak menjebaknya.

AAL kemudian membalas chat JD dengan menyampaikan jika ia adalah suami TPML, dan bila ada sesuatu yang ingin disampaikan maka silahkan karena semua bisa diatur.

JD meresponnya dengan meminta AAL membuat video saat ia berhubungan badan dengan istrinya, disertai foto bugil.

Setelah itu JD berjanji akan mengirim uang Rp 2 juta kepada AAL.

Untuk saling meyakinkan, AAL dan JD membahas banyak hal tentang kehidupan TPML dan tawaran yang diberikan JD.

AAL kemudian menyetujui dan berjanji akan melayani permintaan JD.

Karena takut istrinya bangun dan melihat isi percakapan mereka, AAL kemudian menghapus semua bukti percakapan dan panggilan.

Pada tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WITA, niat AAL tidak terlaksana karena bayi mereka terbangun.

AAL hanya mengirim foto bugil dan video bugil berdurasi 7 detik. JD terus mendesaknya agar secepatnya membuat video sesuai permintaannya.

Pada tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, AAL mengajak istrinya berhubungan badan dan dibuatkanlah video kemudian dikirim ke JD.

Ia kemudian memblokir dan menghapus percakapan mereka dan berharap agar JD akan mengirim uang kepadanya.

Setelah menuruti semua permintaan JD, AAL bukan mendapat apa yang dijanjikan tapi sebaliknya, JD mengancam akan memviralkan videonya jika AAL tidak mengirim uang Rp 1 juta kepadanya.

Video tersebut kemudian sempat viral di salah satu group facebook jual beli barang Alor.

Ada 5 foto bugil dan 1 video syur yang dibuatnya itu tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.

Sementara 1 videonya diketahui istrinya namun istrinya tidak mengetahui jika video syur tersebut dikirim ke akun JD.

AAL dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 THN 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun kurungan.

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Reaksi Yati Pesek saat Direndahkan Gus Miftah: Aku Gak Malu, Cuma...

Reaksi Yati Pesek saat Direndahkan Gus Miftah: Aku Gak Malu, Cuma...

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru