Kamis, 12 Desember 2024

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Oktober 2023 08:05 WIB
Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri
int
Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Alor sudah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Baca Juga:

AAL pun sudah ditahan di sel Polres Alor hingga 20 hari kedepan terkait laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini.

Salah satunya dengan menelusuri akun di media sosial. Polisi mencari tahu pemilik akun JD.

"JD merupakan akun palsu yang masih dalam pendalaman," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Kamis (5/10/2023).

Polisi baru menahan AAL yang saat ini masih sebagai tersangka tunggal.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap kalau korban dan AAL belum menikah sah namun sudah lama hidup bersama.

"AAL yang juga calon suami korban yang sudah hidup bersama," tandas Kasat.

AAL alias Agung, warga Kabupaten Alor, NTT nekat mengirim sejumlah foto bugil dan video syur saat ia berhubungan badan dengan istrinya kepada JD, pria yang belum dikenalnya.

Lima foto bugil sang istri, TPML dan video syur saat AAL dan TPML berhubungan badan viral di media sosial facebook.

AAL nekat melakukan hal tersebut karena JD menjanjikan akan memberikan uang Rp 2 juta.

Bukannya mendapatkan uang Rp 2 juta dari JD, AAL justru diintimidasi oleh JD untuk menyerahkan uang Rp 1 juta.

Jika tidak maka JD mengancam akan memviralkan video AAL dan TPML.

Polisi kemudian menjadikan AAL sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video syur.

Video dan foto tersebut viral setelah AAL mengirim foto dan video tersebut ke orang yang tidak dikenalnya melalui WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Rabu (4/10/2023) membenarkan kejadian ini.

"Unit Tipidter melakukan penahanan terhadap tersangka AAL yang ddiduga keras melakukan tindak pidana pornografi," ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan kalau peristiwa ini bermula pada bulan Juli 2023 lalu.

AAL melihat bukti percakapan mesengger antara istrinya TPML yang menggunakan akun palsu VL dengan akun facebook DR pada handphone milik SL.

Isi percakapan tersebut, akun facebook DR meminta TPML mengirim foto bugil kepadanya dan TPML pun menyetujuinya.

AAL kemudian menanyakan bukti percakapan tersebut ke TPML.

Sang istri mengakui jika percakapan tersebut benar adanya. AAL kemudian memaafkan istrinya ini.

Jumat (15/8/2023) petang, AAL membuka akun facebook VL yang dipakai TPML. AAL melihat ada pesan mesengger dari akun JD dengan kalimat "Jadi ko"?.

AAL curiga bahwa pasti ada percakapan sebelumnya namun sudah dihapus. Ia semakin curiga karena TPML sering melarangnya untuk menggunakan handphonenya.

AAL kembali menanyakan bukti percakapan ini kepada sang istri namun TPML beralasan kalau JD mau menghancur rumah tangga mereka.

Malam hari, AAL membalas pesan dari JD yang meminta agar JD tidak mengganggu TPML, sebab istrinya bukan perempuan sembarang.

JD pun membalas pesan AAL berulang kali dengan kalimat ajakan untuk tidur dengan diimingi uang.

AAL hanya membalas dengan emotion jempol dan kemudian memblokir akun JD.

Pada tanggal 16 Agustus 2023 malam sekitar pukul 23.00 Wita, AAL membuka blokir akun JD dan mengirim pesan inbox dengan kalimat "kakak".

Pesan ini kemudian dibalas JD pada pukul 02.30 WITA yang meminta pertimbangan dari tawarannya tersebut.

AAL pun setuju dan meminta akun JD untuk secepatnya mengirim nomor WhatsApp.

Setelah dikirim, AAL kemudian mengirim pesan WhatsApp ke JD.

Karena takut TPML bangun dan melihat percakapan mereka, AAL lantas memblokir nomor WhatsApp JD.

Keesokan harinya tambah Usman, AAL membuka blokir nomor WhatsApp JD lalu mengirim pesan "Kakak". AAL pun langsung menelpon JD.

JD mematikan sambungan panggilan tersebut dan mengirim pesan agar tidak menjebaknya.

AAL kemudian membalas chat JD dengan menyampaikan jika ia adalah suami TPML, dan bila ada sesuatu yang ingin disampaikan maka silahkan karena semua bisa diatur.

JD meresponnya dengan meminta AAL membuat video saat ia berhubungan badan dengan istrinya, disertai foto bugil.

Setelah itu JD berjanji akan mengirim uang Rp 2 juta kepada AAL.

Untuk saling meyakinkan, AAL dan JD membahas banyak hal tentang kehidupan TPML dan tawaran yang diberikan JD.

AAL kemudian menyetujui dan berjanji akan melayani permintaan JD.

Karena takut istrinya bangun dan melihat isi percakapan mereka, AAL kemudian menghapus semua bukti percakapan dan panggilan.

Pada tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WITA, niat AAL tidak terlaksana karena bayi mereka terbangun.

AAL hanya mengirim foto bugil dan video bugil berdurasi 7 detik. JD terus mendesaknya agar secepatnya membuat video sesuai permintaannya.

Pada tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, AAL mengajak istrinya berhubungan badan dan dibuatkanlah video kemudian dikirim ke JD.

Ia kemudian memblokir dan menghapus percakapan mereka dan berharap agar JD akan mengirim uang kepadanya.

Setelah menuruti semua permintaan JD, AAL bukan mendapat apa yang dijanjikan tapi sebaliknya, JD mengancam akan memviralkan videonya jika AAL tidak mengirim uang Rp 1 juta kepadanya.

Video tersebut kemudian sempat viral di salah satu group facebook jual beli barang Alor.

Ada 5 foto bugil dan 1 video syur yang dibuatnya itu tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.

Sementara 1 videonya diketahui istrinya namun istrinya tidak mengetahui jika video syur tersebut dikirim ke akun JD.

AAL dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 THN 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun kurungan.

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Reaksi Yati Pesek saat Direndahkan Gus Miftah: Aku Gak Malu, Cuma...

Reaksi Yati Pesek saat Direndahkan Gus Miftah: Aku Gak Malu, Cuma...

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru