Minggu, 08 September 2024

Ibu Rendam Bayi Usia 1 Bulan di Ember hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka, Beneran ODGJ?

Arie - Kamis, 05 Oktober 2023 16:15 WIB
Ibu Rendam Bayi Usia 1 Bulan di Ember hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka, Beneran ODGJ?
ist
Bayi 1 tahun tewas di tangan ibunya sendiri.

digtara.com - Ibu bayi yang tega merendam anaknya yang masih berusia 1 bulan dalam ember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Perempuan yang tinggal di jalan Jalan Mahkamah, Kota Medan tersebut dijerat dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagaimana dilansir dari suara.com, Kamis (5/10/2023).

"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata Fathir.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi membawa sang ibu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya.

Alasan polisi karena selama pemeriksaan keterangan tersangka tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter," cetusnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Viral! Pasien RSUD Pirngadi Medan Meninggal karena Tak Ada Obat

Viral! Pasien RSUD Pirngadi Medan Meninggal karena Tak Ada Obat

Pertandingan Futsal Terpaksa Ditunda Gegara Atap GOR Vanue PON XXI Sumut Bocor

Pertandingan Futsal Terpaksa Ditunda Gegara Atap GOR Vanue PON XXI Sumut Bocor

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

Komentar
Berita Terbaru