P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
digtara.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penyidikan tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Baca Juga:
Korban CRMK alias Launa (27) yang merupakan LC di sebuah Pub dan Karaoke di Kota Ende disetubuhi dan dicabuli oleh dua orang tersangka dalam keadaan korban tidak berdaya karena dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Kedua tersangka tersebut merupakan Security di pub dan Karaoke tersebut.
Kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ende selama 59 hari sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.
Tersangka BDG alias Joe (36) menyetubuhi korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur (dalam pengaruh alcohol).
Aksi tersangka dilakukan di dalam room pub dan karaoke.
Sedangkan tersangka SRR Alias Rinto (38), mencabuli korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur (dalam pengaruh alcohol ) di dalam room Pub dan Karaoke.
"Tersangka Rinto mencabuli korban dengan cara tersangka mencium dan meramas kedua payudara korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (6/10/2023).
Berkas perkara tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P21 dengan nonor surat sebagai berikut :
1. B-1749/N.3.14/Eoh.1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Bertolomeus Dan Gagi alias Joe.
Juga surat nomor B-1728/N.3.14/Eoh.1/09/2023, tanggal 27 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Saverius Rinto Rua alias Rinto.
Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap disidangkan.
Aksi pencabulan dan persetubuhan dialami CRMK alias Launa, pelayan bar di Kabupaten Ende, NTT.