P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Oktober 2023 14:45 WIB
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
"Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One," ujar Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapal Muat Pasien Mogok di Tengah Laut, Anggota Satpolair Polres Ende Bantu Evakuasi
Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
Gadis 13 Tahun di Siak Digilir Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari
Terlibat Kasus Korupsi Dana APBD, Mantan Wabup Sumba Barat Ditahan
Komentar