P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa
digtara.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penyidikan tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Baca Juga:
Korban CRMK alias Launa (27) yang merupakan LC di sebuah Pub dan Karaoke di Kota Ende disetubuhi dan dicabuli oleh dua orang tersangka dalam keadaan korban tidak berdaya karena dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Kedua tersangka tersebut merupakan Security di pub dan Karaoke tersebut.
Kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ende selama 59 hari sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.
Tersangka BDG alias Joe (36) menyetubuhi korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur (dalam pengaruh alcohol).
Aksi tersangka dilakukan di dalam room pub dan karaoke.
Sedangkan tersangka SRR Alias Rinto (38), mencabuli korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur (dalam pengaruh alcohol ) di dalam room Pub dan Karaoke.
"Tersangka Rinto mencabuli korban dengan cara tersangka mencium dan meramas kedua payudara korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (6/10/2023).
Berkas perkara tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P21 dengan nonor surat sebagai berikut :
1. B-1749/N.3.14/Eoh.1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Bertolomeus Dan Gagi alias Joe.
Juga surat nomor B-1728/N.3.14/Eoh.1/09/2023, tanggal 27 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Saverius Rinto Rua alias Rinto.
Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap disidangkan.
Aksi pencabulan dan persetubuhan dialami CRMK alias Launa, pelayan bar di Kabupaten Ende, NTT.
Ia dicabuli dan disetubuhi dua security tempat hiburan malam (THM) pada pub & karaoke Star One, Ende pada Minggu (6/8/2023) dinihari saat tidak sadarkan diri dan pingsan karena kebanyakan mengkonsumsi minuman keras.
Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan BDG alias Joe (36) dan SRR alias Rinto (38), warga Kabupaten Ende.
Keduanya baru beberapa bulan bekerja sebagai security di pub & karaoke Star One Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengakui kejadian ini dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP/B/05/VIII/2023/SPKT/Sek Ndona/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 5 Agustus 2023.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.
Aksi kedua pelaku berawal saat salah seorang rekan korban, SM alias Monik memanggil tersangka SRR alias Rinto.
Ia minta tolong untuk melihat korban yang mabuk akibat minuman beralkohol.
Rinto kemudian masuk ke dalam room 15 di pub & karaoke Star One Ende dan melihat korban tidur di atas sofa.
Rinto mencoba membangunkan korban dengan memegang punggung korban, namun korban tidak bangun.
Tersangka BGD alias Joe juga datang untuk membantu Rinto.
Keduanya sepakat menggotong tubuh korban untuk dibawa ke mess pelayan bar.
BDG alias Joe tidak tahan saat pakaian yang dipakai korban tersingkap.
Joe pun menyetubuhi korban yang dalam keadaan pingsan.
Sementara Rinto mencium pipi korban dan memegang payudara korban.
Saat Joe menyetubuhi korban, korban kaget dan langsung menendang Joe.
Tersangka langsung keluar dari dalam room 15 pub & karaoke Star One.
Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.
P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa