Kamis, 21 November 2024

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Imanuel Lodja - Rabu, 11 Oktober 2023 12:45 WIB
Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

digtara.com - Aparat kepolisian Sektor Tasifeto Timur, Resor Belu menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.

Baca Juga:

Penganiayaan yang melibatkan Ferdinandus Atok (28) dan korban Petrus Mau (57) ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023.

Penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023, di kantor Polsek Tasifeto Timur dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur, Aiptu Rusliadin, SH, Bhabinkamtibmas Halimodok, Aiptu Remigius Kala, anggota piket SPKT, pelaku, korban, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sepakat untuk berdamai.

Tanda kesepakatan ini mencakup pencabutan laporan polisi dan pembuatan surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa kepada korban atau orang lain.

Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda Mahrim, SH, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice ini didasarkan pada musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga mereka yang hadir.

Korban bersedia memaafkan pelaku, dan mencabut laporan polisi yang diajukan pada 19 September 2023.

Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di masa depan dan menerima segala resiko hukum yang mungkin timbul.

"Pelaku juga bersedia menanggung biaya perawatan medis korban dan membayar denda adat kepada korban," tambah Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau pelaku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan dan mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Kami berharap pelaku tidak akan melakukan hal yang sama kepada korban atau orang lain. Setiap masalah tidak akan terselesaikan jika dipecahkan dengan kekerasan," ungkap Kapolsek.

Ia juga meminta korban dan keluarganya untuk mematuhi kesepakatan damai ini, dan tidak melanjutkan tindakan hukum lainnya, karena perdamaian ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dalam surat pernyataan damai.

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Masyarakat dan TNI-Polri di NTT Diajak Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan

Masyarakat dan TNI-Polri di NTT Diajak Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan

Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Komentar
Berita Terbaru