Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice
digtara.com - Aparat kepolisian Sektor Tasifeto Timur, Resor Belu menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.
Baca Juga:
Penganiayaan yang melibatkan Ferdinandus Atok (28) dan korban Petrus Mau (57) ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023.
Penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023, di kantor Polsek Tasifeto Timur dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur, Aiptu Rusliadin, SH, Bhabinkamtibmas Halimodok, Aiptu Remigius Kala, anggota piket SPKT, pelaku, korban, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Halimodok, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sepakat untuk berdamai.
Tanda kesepakatan ini mencakup pencabutan laporan polisi dan pembuatan surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa kepada korban atau orang lain.
Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda Mahrim, SH, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice ini didasarkan pada musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga mereka yang hadir.
Korban bersedia memaafkan pelaku, dan mencabut laporan polisi yang diajukan pada 19 September 2023.
Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di masa depan dan menerima segala resiko hukum yang mungkin timbul.
"Pelaku juga bersedia menanggung biaya perawatan medis korban dan membayar denda adat kepada korban," tambah Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau pelaku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan dan mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kami berharap pelaku tidak akan melakukan hal yang sama kepada korban atau orang lain. Setiap masalah tidak akan terselesaikan jika dipecahkan dengan kekerasan," ungkap Kapolsek.
Ia juga meminta korban dan keluarganya untuk mematuhi kesepakatan damai ini, dan tidak melanjutkan tindakan hukum lainnya, karena perdamaian ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dalam surat pernyataan damai.
Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice