BREAKING NEWS: Polda NTT Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking
digtara.com - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga:
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL alias Andre Feby Limanto.
AFL alias Andre selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT, Jumat (13/10/2023).
Di hari yang sama, Jumat (13/10/2023), penyidik Tipikor Ditreakrimsus Polda NTT juga memeriksa HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.
Pemeriksaan terhadap Hamka merupakan pemeriksaan kedua pasca ditetapkan sebagai tersangka akhir Juli 2023 lalu.
Sebelumnya jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan 4 berkas perkara untuk 5 tersangka kasus ini.
Pengembalian ini dilakukan disertai sejumlah catatan untuk dilengkapi oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT.
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama sejak penetapan tersangka bulan Juli lalu.
Berkas yang dilimpahkan dibuat menjadi 4 berkas perkara untuk 5 tersangka.
Lima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY alias Barince.
Kemudian GA selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.
Selanjutnya AFL alias Andre selaku peminjam bendera serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.
Untuk perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang.