Super Nekat! Lima Pria di Flores Timur Keroyok Polisi, Lihat Nasibnya Kini
digtara.com - Super nekat yang dilakukan lima pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Dalam keadaan mabuk berat, mereka berani mengeroyok oknum polisi. Kini, kelimanya akan menjalani hari-hari berat mereka sebagai pesakitan di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Lasarus Abong alias Abong, anggota Bhabinkamtibmas Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT diserahkan ke kejaksaan negeri Larantuka, Kamis (19/10/2023).
Kelima tersangka diserahkan ke jaksa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima tersangka masing-masing Petrus Sason Herin, Gabriel Koli, Bonefasius Desisan Herin, Hendrikus Hedu Herin dan Fransiskus Nemurai Kolin.
Mereka terlibat pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor B/21/VIII/SPKT/Sek Solor/Res Flores Timur/Polda NTT tanggal 23 Agustus 2023.
"(Anggota) unit 1 Pidum telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sana melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripka Lasarus Abong alias Abong," ujar Kasat Reskrim Polres Florea Timur, Iptu Lasarus Martin A. La'a, SH saat dikonfirmasi Jumat (20/10/2023).
Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Para pelaku pengeroyokan menganiaya korban akibat miras. Mereka (pelaku) mabuk berat," tandas Kasat Reskrim.